Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2017/PN Mjl Ahri Sapyudin Alias Ahri Sapiudin 1.JUNAEDI, SE.
2.Drs. ARIS, MSi. Bin H. SAMSUL MA' ARIF
3.Ny. Neneng Yayah Hidayah Binti Ahri Sapyudin
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2017/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahri Sapyudin Alias Ahri Sapiudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUNAEDI, SE.
2Drs. ARIS, MSi. Bin H. SAMSUL MA' ARIF
3Ny. Neneng Yayah Hidayah Binti Ahri Sapyudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Memerintahkn kepada Jurusita Pengadilan Negeri Majalengka untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 2/Pdt. Eks/2017/PN. Mjl, tertanggal 8 Maret 2017 dalam perkara gugatan perdata Nomor 2/Pdt.G/2016/PN.Mjl Jo perkara Perlawanan Nomor 2/Pdt.Plw/2016/PN Mjl., Jo 586/PDT/2016/PT.Bdg terhadap 2 (dua) bidang tanah Obyek Eksekusi yaitu :

  1. Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah yang terletak di Jalan Mulyasari, RT.3, RW. 4, Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, NOP : 32 12 030 019006-0086.0 Letter C, luas tanah 617 M2, luas bangunan 72 M2, dengan batas-batas : sebelah Utara : Tanah milik Lili dan Nani., sebelah selatan : tanah milik salim dan Didin., sebelah barat : JalanDesa., sebelah Timur : Tanah milik Lili.
  2. Sebiang tanah yang terletak di Jalan Mulyasari, RT. 3, RW. 4, Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, persil  5C 131, luas 63 M2, dengan batas-batas : sebelah utara : Tanah milik Opang., sebelah selatan : bangunan Masjid., sebelah Barat : Tanah milik Mamah Sunarya., Sebelah Timur : Jalan Desa

PRIMAIR :

  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan bahwa pelawan adalah pemilik sah atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Mulyasari, RT.3, RW. 4, Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka NOP : 32 12 030 019006-0086.0 Letter C, luas tanah 617 M2, luas bangunan 72 M2 dan sebidang tanah yang terletak di Jalan Mulyasari, RT. 3, RW. 4, Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, persil 5C 131, luas 63 M2;
  4. Menyatakan surat Penetapan Sita Jaminan tanggal 20 April 2016 dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/201/PN Mjl dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 02/Pdt.Eks/2017/PN Mjl., tertanggal 8 Maret 2017 adalah cacat hukum dan Non Eksekutable;
  5. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Majalengka untuk mengangkat kembali Sita jaminan tanggal 20 April 2016 dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/201/PN Mjl ., terhadap 2 (dua) bidang tanah yaitu : a) Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah yang terletak di JalanMulyasari, RT.3, RW. 4, Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, NOP : 32 12 030 019006-0086.0 Letter C, luas tanah 617 M2, luas bangunan 72 M2, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah milik Lili dan Nani., Sebelah selatan : tanah milik salim dan Didin., Sebelah barat : Jalan Desa., sebelah Timur : Tanah milik Llili., b) Sebiang tanah yang terletak di Jalan Mulyasari, RT. 3, RW. 4, Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, persil 5C 131, luas 63 M2, dengan batas-batas : sebelah utara : Tanah milik Opang., Sebelah selatan : bangunan Masjid., Sebelah Barat : Tanah milik Mamah Sunarya., Sebelah Timur : Jalan Desa
  6. Menghukum Pelawan Penyita, terlawan Tersita I dan Terlawan Tersita II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad)
  8. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengkacq. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka

 

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak