Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2025/PN Mjl PT HARAPAN GLOBAL APPAREL 1.Suwarti
2.Titik Sujiati
3.Puji Yatmi
4.Nia Kurniasih
5.Dede Sumirah
6.Darsih
7.Lestrida S
8.Idah
9.Rini Agustini
10.Nuning Winarsih
11.Dioh Sadiah
12.Sulistiyowati
13.Rosmindah
14.Siti Asiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT HARAPAN GLOBAL APPAREL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMIHAR LUKMAN SAHALA SIMAMORA, S.H.,MHPT HARAPAN GLOBAL APPAREL
Tergugat
NoNama
1Suwarti
2Titik Sujiati
3Puji Yatmi
4Nia Kurniasih
5Dede Sumirah
6Darsih
7Lestrida S
8Idah
9Rini Agustini
10Nuning Winarsih
11Dioh Sadiah
12Sulistiyowati
13Rosmindah
14Siti Asiah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bintomani Siregar, S.H.,M.H.,DkkDioh Sadiah
2Bintomani Siregar, S.H.,M.H.,DkkNuning Winarsih
3Bintomani Siregar, S.H.,M.H.,DkkIdah
4Bintomani Siregar, S.H.,M.H.,DkkLestrida S
5Bintomani Siregar, S.H.,M.H.,DkkDarsih
6Bintomani Siregar, S.H.,M.H.,DkkTitik Sujiati
7Bintomani Siregar, S.H.,M.H.,DkkSiti Asiah
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti di atas, Pelawan dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenaan mengabulkan petitum Gugatan Perlawanan Pelawan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
-Menerima dan mengabulkan Eksepsi yang diajukan Pelawan;
DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai badan hukum Perseroan dan tidak sama dengan PT. Harapan Busana Apparel;
  3. Menyatakan Aanmaning yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Majalengka atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 3884/PAN.01/W10.U1/HK.2.3/3/2024 tanggal 30 Mei 2024 Perkara No. 29/Pdt.Eks-PHI/2023 Jo. 447/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst. kepada Pelawan adalah tidak tepat sasaran, salah objek dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan;
  4. Menolak dan mencabut serta membatalkan surat Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Nomor: 3884/PAN.01/W10.U1/HK.2.3/3/2024 tanggal 30 Mei 2024 Perkara No. 29/Pdt.Eks-PHI/2023 Jo. 447/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak